Jumat, 25 November 2022

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

 Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menimbulkan hubungan struktural dan fungsional antara kedua pemerintahan.

Hubungan struktural adalah hubungan berdasarkan tingkatan dalam pemerintahan.

Pemerintah pusat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional, sementara pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah.

Sementara itu, hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan bergantung satu sama lain.

Hubungan struktural pusat dan daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ada dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam sentralisasi, segala urusan, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Dekonsentrasi merupakan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkat yang berada di tingkat bawahnya di daerah, seperti gubernur.

Contoh sentralisasi adalah Bank Indonesia yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan fiskal negara.

Berbalik dari sentralisasi, desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Contoh desentralisasi, yakni dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah daerah memiliki otoritas tertinggi untuk mengatur, mengurus, membina, serta mengawasi pendidikan yang dijalankan di daerahnya.

Hubungan fungsional pusat dan daerah

Pada dasarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi satu sama lain.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta kota/kabupaten, atau antara provinsi dan kota/kabupaten diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dengan adil berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan ini dibagi berdasarkan eksternalitas (pertimbangan dampak), akuntabilitas (pertimbangan yang paling dekat dengan dampak) dan efisiensi (pertimbangan sumber daya untuk melakukan urusan).

0 komentar:

Posting Komentar

 

HAK WARGA GITAL Template by Ipietoon Cute Blog Design