Jumat, 25 November 2022

Nilai nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelengaraan pemerintah negara

 

NILAI NILAI PANCASILA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

  1. Sistem Pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia
  2. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

  1. Kekuasaan legislatif

yaitu  kekuasaan  untuk membuat  atau  membentuk undang-undang.

  1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk  kekuasaan  untuk  mengadili  setiap  pelanggaran terhadap undang- undang. 
  2. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut  dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

 

  1. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi  lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda   dengan   mekanisme   pemisahan   kekuasaan,   di   dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme  pembagian  kekuasaan  di  Indonesia  diatur  sepenuhnya  di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

  1. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut  fungsi  lembaga-lembaga  tertentu  (legislatif,  eksekutif  dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada  tingkatan  pemerintahan  pusat  berlangsung  antara  lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif ) menjadi enam kekuasaan negara.

1) Kekuasaan   konstitutif,   yaitu   kekuasaan   untuk   mengubah   dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  sebagaimana  ditegaskan  dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)        UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa      “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan      menurut Undang-Undang Dasar.”

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat  memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4) Kekuasaan   yudikatif   atau   disebut   kekuasaan   kehakiman   yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum  dan  keadilan.  Kekuasaan  ini  dipegang  oleh  Mahkamah        Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan   penyelenggaraan   pemeriksaan   atas   pengelolaan   dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6) Kekuasaan   moneter,   yaitu   kekuasaan   untuk   menetapkan   dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem   pembayaran,   serta   memelihara   kestabilan   nilai   rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

 

Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung  antara  lembaga-lembaga  daerah  yang  sederajat,  yaitu  antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara  Pemerintah  provinsi (Gubernur/Wakil  Gubernur)  dan  DPRDprovinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

 

  1. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian   kekuasaan   secara   vertikal   merupakan   pembagian kekuasaan  berdasarkan  tingkatannya,  yaitu  pembagian  kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia  dibagi  atas  daerah-daerah  provinsi  dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan  secara  vertikal  di  negara  Indonesia  berlangsung  antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan   pemerintahan   kabupaten/kota).   Pada   pemerintahan   daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan  asas  tersebut,  pemerintah  pusat  menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,

otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,

kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik  luar  negeri,  pertahanan,  keamanan,  yustisi,  agama,  moneter dan fiskal.

 Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

 

  1. Kedududukan dan Fungsi kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

  1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presidenmemperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diaturdengan undang-undang (Pasal 15).

 

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  2. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
  6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
  8. dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  9. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  10. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 F ayat 1)
  11. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  12. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
  13. persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  14. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia  diatur  secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

0 komentar:

Posting Komentar

 

HAK WARGA GITAL Template by Ipietoon Cute Blog Design