Jumat, 25 November 2022

Hukum riba

 Hukum riba adalah haram. Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba nasi'ah.

0 komentar:

Posting Komentar

 

HAK WARGA GITAL Template by Ipietoon Cute Blog Design