Selasa, 18 Oktober 2022

SISTEM KOMPUTER

 

Pengertian Sistem Komputer

pengertian sistem komputer

Sistem komputer merupakan kombinasi dari komponen komputer yang bekerjasama membentuk sebuah sistem untuk melakukan tugas tertentu. Adanya banyak komponen yang bekerja secara bersama itulah yang kemudian bisa membuat komputer bekerja seperti apa yang dikehendaki penggunanya sebagai sebuah sistem.

Kombinasi dan juga kerjasama dari berbagai komponen yang ada itulah yang membentuk sistem komputer. Untuk bisa dikatakan sebagai sebuah sistem, masing-masing komponen penyusun harus memiliki peran yang jelas, saling terhubung dan tidak terpisahkan.

Menurut wikipedia:

Sistem komputer diartikan sebagai sebuah jaringan elektronik yang saling bekerjasama, terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras untuk melakukan tugas tertentu. Tugas itu bisa berupa menerima input, menyimpan perintah-perintah, memproses input, dan menyediakan output yang melibatkan komputer di dalamnya.

Sistem komputer tentu saja berbeda dengan komputer itu sendiri. Komputer sendiri merupakan perangkat yang sudah terhubung menjadi satu. Biasanya terdiri dari input, output, dan prosesor. Perangkat kerasnya seperti monitor, keyboard, CPU, dan sebagainya itulah yang akhirnya kita kenal sebagai komputer. Ini sangat berbeda dengan yang disebut dengan sistem komputer.

Hak di gital

 Hak digital (bahasa Inggris: digital rights) merupakan bagian dari hak asasi manusia (human rights).[1] Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau digital atau media digital.[2] Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait media digital selama tidak melanggar aturan yang ada.[3] Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat diganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.[4]

Definisi[sunting | sunting sumber]

Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan mempublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan komputerperangkat elektronik lainnya serta jaringan telekomunikasi. Hak digital ini juga berarti hak hukum.[5] Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam hukum positif.[6] Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.[3] Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.[4] Hakikatnya, hak digital meliputi kegiatan dalam jaringan atau online seperi hak untuk mengakses informasi (right to access), hak untuk berekspresi (right to express), dan hak atas rasa aman (right to be safe).[1]

Jaminan[sunting | sunting sumber]

Pada 2012, Dewan Hak Asasi Manusia PBB sepakat jika “hak yang dipunyai orang secara luring pula wajib dilindungi secara daring”. Perihal ini menampilkan jika PBB merekomendasikan guna memperluas HAM ke dunia maya tanpa wajib mendefinisikannya selaku hak-hak baru.[7]

88 rekomendasi yang dibuat oleh Pelaporan Khusus tentang pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam laporan Mei 2011 kepada Dewan Hak Asasi Manusia dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk beberapa yang berkaitan dengan masalah akses Internet.[8] Rekomendasi ini telah mengarah pada saran bahwa akses Internet itu sendiri adalah atau seharusnya menjadi hak asasi manusia yang mendasar.[9][10]

Di luar negeri[sunting | sunting sumber]

Kosta Rika melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web".[11]

Pada 2000, Parlemen Estonia meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses ke pedesaan. Menurut pendapat pemerintah, internet sangat penting bagi kehidupan di abad ke-21.[12]

Menurut Kementerian Transportasi dan Komunikasi Finlandia pada Juli 2010, setiap orang di Finlandia harus memiliki akses ke koneksi broadband satu megabit per detik, dan pada tahun 2015, akses ke koneksi 100 Mbit/s.[13]

Dewan Konstitusi Prancis selaku pengadilan tertinggi negara tersebut menyatakan pada bulan Juni 2009, bahwa akses ke Internet sebagai hak asasi manusia dalam keputusan tegas yang melanggar bagian dari hukum HADOPI. Hukum HADOPI adalah kewenangan pemerintah melalui undang-undang yang akan melacak pelaku dan tanpa peninjauan kembali dan secara otomatis memutus akses jaringan bagi mereka yang terus mengunduh materi terlarang setelah dua kali peringatan.[14]

Pasal 5A dari Konstitusi Yunani menyatakan bahwa semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam Masyarakat Informasi dan bahwa negara berkewajiban untuk memfasilitasi produksi, pertukaran, penyebaran, dan akses ke informasi yang dikirimkan secara elektronik.[15]

Mulai tahun 2011, Telefónica, perusahaan telekomunikasi bekas monopoli negara yang memegang kontrak "universal service", harus menjamin untuk menawarkan koneksi internet dengan harga "cukup" setidaknya satu megabyte per detik di seluruh Spanyol.[16]

Di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Indonesia melalui UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".[17]

Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia pun menyatakan, "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."[18]

Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi juga sedang berada di Prolegnas.[19]

Pelanggaran hak digital[sunting | sunting sumber]

Pemahaman mengenai sumber dan hak cipta digital menjadi komponen penting dalam segi teknologi berkaitan dengan pembuatan model konten digital.[20] Teknologi digital di sisi lain mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Akses masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital melahirkan masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas sosial.[21] Melek teknologi di sinilah menjadi keahlian yang harus dimiliki oleh masyarakat.[22] Dengan teknologi digital, segala hal lebih mudah diakses dan masyarakat juga lebih mudah dalam mengekspresikan diri. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen dan penerima manfaat dari kegiatan ekonomi digital.[23] Hal inilah yang menyebabkan hak dan perlindungan digital perlu diatur sesuai dengan perkembangan digital agar memudahkan praktik perlindungan ciptaan itu sendiri.[24][25]

Pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi jika tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, misalnya aksi doxing yang dilakukan terhadap oknum pengguna digital.[2] Pelanggaran hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.[26] Setiap orang yang melanggar hak digital orang lainnya dapat dituntut secara hukum. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan etika dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doxing dapat dijerat dengan hukum tersebut.[27] Misalnya di Indonesia pelaku doxing dapat di penjara maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.[28]

 

HAK WARGA GITAL Template by Ipietoon Cute Blog Design